FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN PEMERINTAH
Jenis Singkat PP
Judul PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
T.E.U.
Nomor 8
Bentuk PERATURAN PEMERINTAH
Tahun 2010
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 2010-01-12
Tanggal Pengundangan 2010-01-12
Sumber LN Nomor 11 Tahun 2010
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN
penandatanganan SUSILO BAMBANG YUDHOYONO