JDIH BKN bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara.
1. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara;
2. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian;
3. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian;
4. pendayagunaan Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Badan Kepegawaian Negara;
5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH BKN;
6. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
7. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Badan Kepegawaian Negara; dan
8. pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara;