TUGAS DAN FUNGSI JDIH BKN


TUGAS

JDIH BKN bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara.

FUNGSI

1. koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara;

2. pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian;

3. pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian;

4. pendayagunaan Dokumen Hukum bidang manajemen kepegawaian dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Badan Kepegawaian Negara;

5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH BKN;

6. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;

7. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Badan Kepegawaian Negara; dan

8. pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara;