FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN PEMERINTAH
Jenis Singkat PP
Judul PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
T.E.U.
Nomor 10
Bentuk PERATURAN PEMERINTAH
Tahun 2007
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 2007-01-10
Tanggal Pengundangan 2007-01-10
Sumber LN RI TAHUN 2007 NOMOR 26
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa MAHKAMAH AGUNG
penandatanganan DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO