FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Singkat PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG KENAIKAN PANGKAT DAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DILUAR INSTANSI INDUKNYA
T.E.U.
Nomor 2
Bentuk PERATURAN KEPALA
Tahun 2011
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 2011-01-18
Tanggal Pengundangan
Sumber
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
penandatanganan EDY TOPO ASHARI