ABSTRAK

ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2025 PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ABSTRAK
  • untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  • Dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024; Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025.
  • Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negaratentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara meliputi Kedudukan, Tugas, dan Fungsi,Susunan Organisasi,Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana,Tata Kerja,Jabatan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian, Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja,Penataan Organisasi. CATATAN :
  • Peraturan BKN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Juli 2025 dan ditetapkan tanggal 3 Juli 2025
  • Lampiran 2 hlm.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
T.E.U. Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 3
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2025-07-03
Sumber BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 475
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Bentuk PERATURAN BADAN
Tanggal Pengundangan 2025-07-03
Pemrakarsa BKN