ABSTRAK

TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI 2024 KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 209 TAHUN 2024 TENTANG TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI ABSTRAK :

  • untuk menjamin kerahasiaan (confidentiality), ketersediaan (availability), keutuhan (integrity) aset informasi dan keandalan (reliability) infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), perlu dilakukan tata kelola keamanan informasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
  • Dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 .
  • Dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Kelola Keamanan Informasi yang terdiri atas Pengendalian Umum, Pengendalian Pengelolaan Aset Informasi, Pengendalian Organisasi, Keamanan Informasi, Pengendalian Keamanan Sumber Daya Manusia, Pengendalian Keamanan Fisik dan Lingkungan, Pengendalian Pengelolaan Komunikasi dan Operasional, Pengendalian Akses, Pengendalian Keamanan Informasi Dalam Pengadaan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Sistem Informasi, Pengendalian Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi, Pengendalian Keamanan Informasi Dalam Pengelolaan Kelangsungan Kegiatan dan Pengendalian Kepatuhan. CATATAN:
  • Keputusan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 10 Juni 2024
  • Lampiran 37 hlm.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 209 TAHUN 2024 TENTANG TATA KELOLA KEAMANAN INFORMASI
T.E.U. Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 209 Tahun 2024
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2024-06-10
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan HARYOMO DWI PUTRANTO
Bentuk PERATURAN KEPALA
Tanggal Pengundangan 2024-06-10
Pemrakarsa BKN