ABSTRAK

2025 PERBAN NO.5, LN 2025/10,124HLM. PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BKN 2025-2029 ABSTRAK :

  • untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029;
  • Dasar Hukum dari Peraturan BKN ini:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Peraturan Presiden 92 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025

  • Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Badan Kepegawaian Negara untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029. CATATAN :

Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2025

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029
T.E.U. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 5
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2025-10-31
Sumber BNRI 2025 (897) : 124 Hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Zudan Arif Fakrulloh
Bentuk PERATURAN BADAN
Tanggal Pengundangan 2025-10-31
Pemrakarsa Unit Biro Perencanaan dan Kerjasama