ABSTRAK

Badan Kepegawaian Negara selaku instansi pembina Jabatan Fungsional di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara memiliki tugas antara lain untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis sebagai acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara
T.E.U. Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 41
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 2026-01-20
Sumber -
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi JAKARTA
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Zudan Arif Fakrulloh
Bentuk KEPUTUSAN
Tanggal Pengundangan 2026-01-20
Pemrakarsa BKN