ABSTRAK

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS 2024 PERBKN NO. 6, 55 HLM PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS ABSTRAK :

  • untuk mengakomodir informasi arsip kepegawaian dikelola secara digital sehingga dapat bermanfaat secara optimal dan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kearsipan, perlu mengubah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
  • Dasar hukum dari peraturan badan ini:

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Terjaga, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

  • Peraturan Badan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis CATATAN :

1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 2. Pedoman pengelolaan arsip dinamis ditetapkan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 11 Desember 2024

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
T.E.U. Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 6
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2024-12-11
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1042: 3
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Haryomo Dwi Putranto
Bentuk PERATURAN BADAN
Tanggal Pengundangan 2024-12-31
Pemrakarsa Badan Kepegawaian Negara / Jakarta