ABSTRAK

Untuk meningkatkan motivasi kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya, perlu diberikan penghargaan, memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Dasar Hukum Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini adalah:

UU No. 20 Tahun 2023; PP NO. 49 Tahun 2018; Perpres No. 92 Tahun 2024; PerBKN No.36 Tahun 2015; PerBKN No.1 Tahun 2019 Jo PerBKN No.18 Tahun 2020; PerBKN No.17 Tahun 2022; PerBKN No.1 Tahun 2025; PerBKN No.3 Tahun 2025. Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Penghargaan Dan Disiplin Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara meliputi pemberian penghargaan, hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, berlakunya hukuman disiplin dan penghentian pembayaran gaji pokok/upah. Peraturan BKN ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2026 dan ditetapkan tanggal 16 Maret 2026.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan Dan Disiplin Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
T.E.U. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 1
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2026-02-27
Sumber BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 181: 23
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Zudan Arif Fakrulloh
Bentuk PERATURAN BADAN
Tanggal Pengundangan 2026-03-16
Pemrakarsa Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi/ Biro Hukum dan Komunikasi Publik