ABSTRAK

untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan kinerja, diperlukan sistem informasi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara melalui layanan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi; untuk meningkatkan kualitas kinerja, membangun budaya kerja berorientasi hasil, serta memenuhi tuntutan pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berbasis digital di lingkungan Aparatur Sipil Negara, diperlukan sistem pengelolaan kinerja yang terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan melalui layanan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara; pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilaksanakan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara dan sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara. Dasar Hukum Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini adalah:

UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 Jo. PP No.17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 92 Tahun 2024; PerMenpan No.6 Tahun 2022; PerBKN No.7 Tahun 2023; PerBKN No.1 Tahun 2025. Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara meliputi cakupan fitur layanan e-kinerja, platform yang dapat mengakses layanan E-Kinerja BKN, prinsip layanan E-Kinerja BKN, perencanaan kinerja dalam layanan E-Kinerja BKN, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja dalam layanan E-Kinerja BKN, penilaian kinerja melalui evaluasi kinerja dalam layanan E-Kinerja BKN, tindak lanjut kinerja dalam layanan E-Kinerja BKN, pemanfaatan layanan E-Kinerja BKN. Peraturan BKN ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2026 dan ditetapkan tanggal 31 Maret 2026.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara
T.E.U. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 2
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2026-03-31
Sumber BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 227: 8
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Zudan Arif Fakrulloh
Bentuk PERATURAN BADAN
Tanggal Pengundangan 2026-04-08
Pemrakarsa Direktorat Kinerja dan Penghargaan ASN/ Biro Hukum dan Komunikasi Publik