ABSTRAK

untuk melaksanakan kebijakan pemerintah berupa program prioritas Presiden guna memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu menetapkan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada seleksi dengan metode computer assisted test selain pegawai Aparatur Sipil Negara, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Dasar Hukum Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini adalah:

UU No. 9 Tahun 2018; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2024; Perpres No. 92 Tahun 2024; PerBKN No.3 Tahun 2024; PerBKN No.1 Tahun 2025; PerBKN No.3 Tahun 2025. Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, diubah ketentuan Pasal 3 yang menambahkan ketentuan penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN selain ASN pada Jenis PNBP pada BKN yang dalam pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan pertimbangan melaksanakan kebijakan pemerintah berupa program prioritas Presiden untuk jenis PNBP. Selain penambahan ketentuan dalam Pasal 3, ada penambahan juga dalam Pasal 5 terkait dengan persyaratan pengusulan pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang masuk kategori pertimbangan tertentu yaitu ditambahkan data calon peserta dan menambah ketentuan pada Tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP dengan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) bagi wajib bayar yang termasuk kategori pertimbangan tertentu yaitu bagi instansi yang melaksanakan kebijakan pemerintah berupa program prioritas Presiden. Peraturan BKN ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2026 dan ditetapkan tanggal 30 April 2026.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
T.E.U. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 3
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2026-04-30
Sumber BNRI 2026 (299): 8 Hlm
Status Berlaku (mengubah)
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Zudan Arif Fakrulloh
Bentuk PERATURAN BADAN
Tanggal Pengundangan 2026-05-11
Pemrakarsa Biro Keuangan