ABSTRAK

PENYESUAIAN PIDANA UU.NO.1,LN NO.1/2026 :

260 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA ABSTRAK :

  • bahwa pembangunan hukum pidana nasional perlu didasarkan pada nilai dasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum;
  • Dasar hukum Peraturan Presiden ini adalah :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;

  • Maksud ditetapkannya Undang-Undang ini adalah untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di Masyarakat; CATATAN :

Peraturan ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 2 Januari 2026

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen UNDANG-UNDANG
Jenis Dokumen Hukum UU
Judul Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
T.E.U. Indonesia. Presiden Republik Indonesia
Nomor Peraturan 1
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis UU
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2026-01-02
Sumber LNRI2026(1) : 260 Hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Pidana
Penandatanganan Prabowo Subianto
Bentuk UNDANG-UNDANG
Tanggal Pengundangan 2026-01-02
Pemrakarsa Kementerian Sekretariat Negara / Jakarta