ABSTRAK

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PP.NO.16.LN NO.36/2026 :

123 HLM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2026 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ABSTRAK :

  • bahwa dalam rangka simplifikasi untuk efektivitas dan efisiensi serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (2), Pasal 26 ayat (3) huruf d, Pasal 31 ayat (3), Pasal 34A ayat (5), Pasal 4O ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 5OA huruf c, Pasal 53 ayat (4), Pasal 53A, Pasal 62 huruf g, Pasal 66 ayat (5), Pasal 72 ayat (8), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), Pasal 79 ayat (5), dan Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa;
  • Dasar hukum Peraturan Presiden ini adalah:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. CATATAN :

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2026.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN PEMERINTAH
Jenis Dokumen Hukum PP
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
T.E.U. Prabowo Subianto
Nomor Peraturan 16
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2026-03-27
Sumber LNRI 2026 (36) : 123 Hlm
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Prabowo Subianto
Bentuk PERATURAN PEMERINTAH
Tanggal Pengundangan 2026-03-27
Pemrakarsa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal/Jakarta