ABSTRAK

PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG / JASA PERBKN NO.21, 62 HLM PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG / JASA ABSTRAK :

  • Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Dasar hukum dari peraturan badan ini:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020;

  • Keputusan Kepala Badan ini mengatur tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa; CATATAN :

1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 18 Desember 2020.

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
T.E.U. Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 20
Tahun Terbit 2020
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2020-12-14
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1548: 62
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Bima Haria Wibisana
Bentuk PERATURAN BADAN
Tanggal Pengundangan 2020-12-18
Pemrakarsa Badan Kepegawaian Negara