FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Singkat PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU
T.E.U.
Nomor 25
Bentuk PERATURAN KEPALA
Tahun 2015
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 2015-07-01
Tanggal Pengundangan 2015-07-02
Sumber BN RI 2015 (983)
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
penandatanganan BIMA HARIA WIBISANA