FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Singkat PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 35 TAHUN 2O15 TENTANG FORMAT NOMOR KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA UNTUK MENETAPKAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN DAN PENETAPAN KEMBALI PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA, SERTA ORANG TUA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS DAN TIDAK MENINGGALKAN ISTERI/SUAMI ATAU ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2O15
T.E.U.
Nomor 35
Bentuk PERATURAN KEPALA
Tahun 2015
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 2015-09-09
Tanggal Pengundangan 2015-09-16
Sumber BN RI 2015 (1381)
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
penandatanganan BIMA HARIA WIBISANA