Judul |
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 4 TAHUN 20 15 TENTANG PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS SELAIN KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA SERTA PEJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA |