FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN PEMERINTAH
Jenis Singkat PP
Judul PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
T.E.U.
Nomor 37
Bentuk PERATURAN PEMERINTAH
Tahun 2004
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 2004-10-16
Tanggal Pengundangan 2004-10-16
Sumber LN RI 2004 (128)
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
penandatanganan MEGAWATI SOEKARNOPUTRI