Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2004 TENTANG PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
PERPRES 9 TAHUN 2008 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN