PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2006 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS