Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2003
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA DAN SEKRETARIS BADAN PELAKSANA