FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Singkat PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
T.E.U. Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor 3
Bentuk PERATURAN BADAN
Tahun 2026
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2026-04-30
Tanggal Pengundangan 2026-05-11
Sumber BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 299: 8
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Administrasi Negara
Pemrakarsa Badan Kepegawaian Negara / Jakarta
penandatanganan Zudan Arif Fakrulloh