Pencarian
- Hapus Pencarian
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRASNMIGRASI REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 222/MEN/X/2004 DAN NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT DAN ANGKA KREDITNYA
STATUS: BERLAKU
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : KP.189/MEN/2003 NOMOR : 25B TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DAN ANGKA KREDITNYA
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARANOMOR 413/MENKES/SKB/III/2000 NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN APOTEKER DAN ANGKA KREDITNYA
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KESEHATAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 894/MENKES/SKB/VIII/2001 NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL NUTRISIONIS DAN ANGKA KREDITNYA