SURAT EDARAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : SE-19/PB/2014 DAN NOMOR : 1/SE/2014 TENTANG TINDAK LANJUT PERUBAHAN BATAS USIA PENSIUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL