PERSYARATAN DAN MEKANISME PEMBERIAN PERSETUJUAN UNTUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG AKAN MELAMAR SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEMBERHENTIAN ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KARENA LULUS SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA