ABSTRAK

KEPKA NO.419.2, 16HLM KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KELOMPOK KERJA DI LINGKUNGAN BIRO HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN 2025 ABSTRAK :

  • Untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan data dan informasi, serta dokumentasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun Kelompok Kerja pada Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025;
  • Dasar hukum dari peraturan badan ini:

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;

  • Keputusan Kepala Badan ini mengatur tentang Kelompok Kerja di Lingkungan Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025; CATATAN :

1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Negara ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 31 Juli 2025 2. Penyesuaian Kelompok Kerja di Lingkungan Biro Hukum Dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara ditetapkan oleh Sekretaris Utama BKN

FILE PERATURAN

Jenis Dokumen PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Jenis Dokumen Hukum PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Judul Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 419.2 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja di Lingkungan Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025
T.E.U. Indonesia. Badan Kepegawaian Negara
Nomor Peraturan 419.2
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PERATURAN LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 2025-07-31
Sumber Badan Kepegawaian Negara
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatanganan Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., MAP
Bentuk KEPUTUSAN
Tanggal Pengundangan 2025-07-31
Pemrakarsa Badan Kepegawaian Negara / Jakarta