PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI, DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI, DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS, SERTA BADAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN INFORMASI KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI