PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN YANG AKAN DIBERHENTIKAN DALAM PANGKAT PEMBINA TINGKAT I GOLONGAN RUANG IV/b KE BAWAH