PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG KODE PENGENAL SURAT KEPUTUSAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA, SERTA PENSIUN ORANG TUA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS DAN TIDAK MENINGGALKAN ISTERI/SUAMI ATAU ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2012