PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1985 TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA ANGKATAN BERSENJATA, DAN GUBERNUR BANK INDONESIA SEBAGAIMANA TELAH DI UBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1992