Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 2009 TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF BAGI KETUA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL SERTA MANTAN KETUA WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI YUDISIAL BESERTA JANDA DUDANYA
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 2000 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2000 TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF MENTERI NEGARA DAN BEKAS MENTERI NEGARA SERTA JANDA DUDANYA