Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARAN NASIONAL INDONESIA