PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1992