Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2010 TENTANG BADAN INTELIJEN NEGARA
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE INOVASI NASIONAL
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL