Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2008 TENTANG POLA ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TH 2008
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2008 TENTANG BUP PNS TEKNIS PENGAIRAN