Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TATA CARA PENGANGKATAN PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 44 TH 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2008 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL FISIOTERAPIS, REFRAKSIONIS OPTISIEN, ORTOTIS PROSTETIS, TEKNISI TRANFUSI DARAH, DAN TEKNISI GIGI