PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS