Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN NOMOR REPUBLIK INDONESIA 42 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2005 KEDALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2007