Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2007 TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
STATUS: TIDAK BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2006 TENTANG TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL