Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA MEMPERSIAPKAN RUU, R PERPU, RPERATURAN PEMERINTAH DAN R PERPRES
STATUS: TIDAK BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2005 TENTANG HONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI KEWENANGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LPND