Pencarian
- Hapus Pencarian
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
STATUS: BERLAKU
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 2005 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA