PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN KODE PENGENAL KANTOR BAYAR KEPUTUSAN PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA, SERTA PENSIUN ORANG TUA DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS DAN TIDAK MENINGGALKAN ISTERI/SUAMI ATAU ANAK