PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BERPANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA GOLONGAN RUANG IV/C KE ATAS SELAIN PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN MADYA SERTA PERJABAT FUNGSIONAL KEAHLIAN UTAMA