PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : PER/60/M.PAN/2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS KETENTUAN LAMPIRAN I DAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA