KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 173/KEP/ 2010 TENTANG PEMBERIAN KUASA KEPADA PEJABAT BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA UNTUK ATAS NAMA KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN KENAIKAN PANGKAT, PENGABDIAN / ANUMERTA ,PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN, CACAT KARENA DINAS, MENINGGAL DUNIA / TEWAS, BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERPANGKAT PEMBINA TINGKAT I GOLONGAN RUANG IV/b KEBAWAH DAN PENSIUN JANDA / DUDANYA