PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENETAPAN ANGKA PENGENAL ,NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS, NOMOR PERSETUJUAN TEKNIS, DAN NOMOR SURAT / SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA / KEPALA KANTOR REGIONAL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG MUTASI KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL